Pemberlakuan Surat Vaksin Menjadi Syarat Administrasi, Di Nilai Sangat Meresahkan Masyarakat Kecil. ( Oleh VFH )
. ( Foto Pribadi )
Dalam Rangka Memutuskan Mata Rantai Covid 19, Warga Indonesia di harapkan Untuk mematuhi Protokol Covid19, Yang di keluarkan Oleh Pemerintah daerah masing masing, dan Kepada Seluruh Masyarakat Diwajibkan untuk Mengikuti Vaksinasi Covid 19, yang di Lakukan di setiap Daerah , Distrik, Kampung, Kelurahan dan RT , RW oleh instansi pemerintah, TNI dan PORLI, Serta Mitra Pemerintah Lainnya.
Vaksinasi Di wajibkan agar Mendapatkan Surat Vaksin ( Kartu ) Untuk Bisa Dapat Beraktifitas secara Bebas, dengan Wajib Mematuhi Prokes yang telah di sepakati bersama.
Hampir Terjadi di seluruh wilayah di Indonesia, Terjadi Syarat Khusus Bagi semua Masyarakat yang Mau Melakukan Aktifitas Sehari hari di Instansi pemerintah maupun Swasta serta Aktifitas Mode Transportasi Darat, Laut dan Udara. Sedang Terlihat Syarat Utama adalah Surat Vaksin menjadi syarat Administrasi Yang Wajib di Berlakukan Bagi siapa pun yang dapat melakukan aktifitas.
Syarat Ini Menjadi Momok Bagi masyarakat, karena di anggap Tidak ada Manfaat Sama sekali, sebab Jaminan Surat Vaksin Hanya Menjadi Syarat Administrasi tetapi Tidak menjamin Seseorang Terhindar dari serangan Covid 19.
Syarat Ini, dapat Membawa dampak Yang besar bagi masyarakat, Karena Mempunyai Penyakit Bawaan yang mana tidak bisa di Vaksin , oleh nya Banyak Yang tidak bisa beraktivitas dan Bekerja sebab mereka tidak Memiliki surat Vaksin Tersebut.
Syarat ini juga dapat membawa Dampak Buruk Bagi Ekonomi Rakyat, sebab Segala sesuatu Wajib Menunjukan Surat Vaksin, Banyak Orang yang Tidak Mau di vaksin karena alasan Tertentu Akan Mengalami Kendala besar Bagi Mereka. Pemerintah Negara ini seharusnya tidak Memaksakan Warga nya untuk di wajibkan Untuk di Vaksin Tanpa mempertimbangkan Segala Aspeknya..
Komentar
Posting Komentar